Ada yang Hanya Dituntut 1 Tahun
BANDARLAMPUNG – Sempat mengalami dua kali penundaan, jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntut 6 terdakwa joki CPNS kejaksaan dengan hukuman berbeda-beda. Bahkan ada yang hanya 1 tahun penjara. Ini diketahui pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (1/10).
Di mana untuk dua otak pelaku kasus joki CPNS kejaksaan dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun hingga 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Inflasi, Kelompok Pendidikan Penyumbang Terbesar
JPU Kandra Buana mengatakan enam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Sehingga, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan serta hakim anggota Samsumar Hidayat dan Fajri untuk menghukum para terdakwa.
Hukuman tersebut yakni untuk terdakwa Indra Gunawan dan M. Reza Akbar yang merupakan residivis kasus serupa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan.
Sementara untuk Amilian Yussi Permata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Amantri Subarkah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan penjara.
’’Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kandra.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. ’’Kalau hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya,” ucap Kandra.
Ditambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
’’Mereka didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan manipulasi, serta penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang autentik,” tegasnya.
Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Dari enam tersangka, dua orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kasus ini terungkap saat terdakwa Ratna Devinta Salsabila beraksi pada Senin, 13 November 2023, di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandarlampung. Namun, ia gagal karena aksinya diketahui lantaran tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
Akibat kejadian ini, Kejaksaan RI merasa dirugikan dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI. Juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang perkara Joki CPNS berkali-kali belum siap mengajukan tuntutan.