Enam Terdakwa Joki CPNS Dituntut Berbeda

Selasa 01 Oct 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Pada pekan lalu (19/9), JPU menunda sidang tuntutan Joki CPNS karena mengaku belum siap. Kamis (26/9) JPU kembali menunda siding tuntutan tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelesaian berkas.

Ya, sidang perkara joki CPNS Kejaksaan yang diagendakan pembacaan tuntutan pada kemarin (26/9), ternyata agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda. Sebab, JPU mengaku belum merampungkan berkas tersebut.

”Kami belum merampungkan berkas dan meminta sidang ditunda pada selasa 1 oktober 2024,” ungkap JPU Maramita.

Sidang perkara kasus joki CPNS kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/9) sore. Namun, agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap.

PN Tanjungkarang menggelar sidang dengan enam terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyril Zabrina Putri Arzano.

Jaksa Kandra Buana yang memimpin penuntutan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu agar berkas tuntutan dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki CPNS Kejaksaan, Rabu (11/9).

Pada persidangan tersebut, terungkap bahawa, otak pelaku, yakni terdakwa Indra Gunawan sudah dua kali masuk jeruji dengan kasus serupa. Ia kembali nekat menjalani aksinya karena terlilit hutang senilai Rp 7 miliar.

Ya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang kasus joki CPNS Kejaksaan dengan enam orang terdakwa, yakni Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.

Sidang agenda kali ini, terdakwa Indra Gunawan menjadi saksi. Dimana pada persidangan, terungkap bahwa saksi Indra sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yakni dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua dihukum satu tahun.

Anggota majelis hakim, Samsumar Hidayat menanyakan kepada Indra Gunawan alasan menjalani perjokian CPNS walaupun sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

”Kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian?,” tanya Samsumar

Bapak tiga anak itu menjawab karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang dengan total senilai Rp7 Miliar.

”Hutang itu hutang untuk usaha. Saya masih mengangsur ke bank,” katanya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu penasihat hukum dari terdakwa Mario Andriyansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Meski begitu dia akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah upaya hukum kepada kliennya. (leo/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait