Ombudsman Nilai Kenaikan Harga Gabah Belum Tentu Bikin Petani Untung

KULI ANGKUT: Kuli angkut gabah petani mengenakan kostum Power Rangers di Dusun Paero, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.--FOTO BERITASATU.COM/ANDI MAPPANYUKKI
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti persoalan harga gabah yang dinilai belum mencerminkan kesejahteraan petani. Meskipun, ini terlihat menguntungkan dari sisi harga pasar.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan harga gabah kering panen (GKP) saat ini dibanderol termurah Rp7.400 per kilogram, sementara berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan Rp6.500 per kilogram. Bahkan di Karawang, Jawa Barat, harga GKP dapat mencapai Rp8.400 per kilogram.
’’Kalau dilihat sekilas memang menguntungkan. Tetapi, kenyataannya petani mengeluh. Saat saya tanya, kenapa tidak senang, mereka justru menjawab dengan senyum ketus,” ungkap Yeka dalam Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Gedung Ombudsman RI, Selasa (26/8).
Menurut Yeka, harga gabah bukanlah ukuran utama bagi petani. Mereka lebih menekankan pada tingginya biaya produksi, risiko gagal panen, dan beban utang yang harus ditanggung. ’’Harga bagus belum tentu pendapatan mereka sejahtera,” tegasnya.
Yeka juga mengingatkan bahwa tahun lalu harga gabah sempat dikhawatirkan bisa menembus Rp10.000 per kilogram, meski akhirnya bertahan di Rp8.400. Kondisi tersebut menunjukkan volatilitas harga yang menjadi tantangan serius bagi petani.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa turunnya harga beras di pasaran tidak akan mengurangi kesejahteraan petani. Pemerintah, kata Amran, memastikan harga pembelian gabah di tingkat petani tidak akan turun di bawah Rp6.500 per kilogram.
“Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan agar petani tetap sejahtera sekaligus konsumen senang. Stok beras saat ini bahkan tertinggi, sementara harga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” ujar Amran seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/8). (beritasatu.com/c1)