BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan hasil seleksi administrasi pascasanggah pada seleksi pengadaan CPNS di lingkungan pemprov formasi tahun 2024.
Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.2/4906/V1.04/2024 tersebut juga diunggah pada website resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung pada laman bkd.lampungprov.go.id.
Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai Budi Sofyan mengatakan setiap pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada periode seleksi administrasi prasanggah tahun 2024 telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
BACA JUGA:LADK Paslon Mirza-Jihan Lebih Besar dari Ardjuno
’’Masa sanggah dilakukan dari tanggal 20 sampai 22 September 2024 terhadap hasil seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan keterangan jelas terhadap sanggahannya,” ungkap Budi.
Dia menjelaskan dari 766 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS Pemprov Lampung tahun 2024, ada 410 peserta yang mengajukan sanggahan.
Namun setelah diverifikasi ulang, ada 239 peserta yang mengajukan sanggah setelah sebelumnya TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Sedangkan 171 peserta lainnya yang mengajukan sanggah tetap TMS.
’’Jadi total pelamar CPNS yang tak lolos administrasi ada 527. Karena dari 766 yang tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, ada 410 yang mengajukan sanggah dan 239 yang memenuhi syarat," terangnya.
Menurut Budi, kesalahan yang umum dilakukan peserta seleksi CPNS yang membuat mereka TMS di antaranya tidak mengunggah dokumen hingga salah kualifikasi pendidikan dengan jenis formasi yang dilamar.
"Kesalahan yang umum dilakukan itu seperti kesalahan dokumen, ada disyaratkan tapi yang tidak diunggah. Kemudian ada yang salah mengunggah kualifikasi pendidikan," bebernya.
Disinggung terkait lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Pemprov Lampung tahun 2024, Budi mengaku masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, BKN yang akan menentukan di mana lokasi tesnya.
’’Kami hanya mengusulkan, kalau tempat pastinya nanti BKN yang menentukan,” ucapnya.
Diketahui, dari pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memiliki sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 dapat memiliH untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Dalam hal pelamar yang memilih tidak menggunakan hasil Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023, maka hasil nilai SKD pada Sertifikat SKD CAT BKN sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pelamar dapat mengunduh Sertifikat SKD CAT BKN melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.