PANARAGAN - Satreskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kejadian tersebut dilakukan di Tiyuh (Desa) Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba). Korban berinisial SI (37) melapor ke Polsek Lambu Kibang. Dari laporan tersebut, Polsek menangkap BA (35) yang menjadi pelakunya.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin mengatakan kasus penipuan atau penggelapan tersebut terjadi di Showroom GS Tiyuh Indraloka.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan satu buku BPKB dan STNK sepeda motor jenis Honda CRF, dengan nomor polisi A 4879 JT, satu unit handphone, satu unit motor CRF warna merah putih, satu tas selempang warna hitam coklat.
Kejadian penipuan dan penggelapan itu dilakukan pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka BA yang menghubungi saksi PW melalui handphone untuk dicarikan motor Honda CRF di Showroom GS.
Setelah di cek kendaraan tersebut terjadi kesepakatan pada hari yang dijanjikan. Harga pembelian antara korban SI dan pelaku BA dengan saksi PW dan GM, tetapi pembayaran akan dilakukan di kontrakan pelaku BA yang beralamatkan di Desa Margojadi, Mesuji.
Kemudian korban menuju kontrakan tersangka BA membawa kendaraan yang dibeli tadi, sementara korban SI dan saksi PW mengiringi di belakang.
"Namun di tengah perjalanan tersangka BA ngebut dan meninggalkan korban SI dan saksi PW, sehingga kehilangan jejak," kata Kapolsek.
Kemudian korban dan saksi menuju kontrakan sesuai disampaikan tersangka, namun tersangka rupanya sudah tidak tinggal di kontrakan tersebut, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Lambu Kibang.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, sekira pukul 03.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kediamannya yang terletak di Dusun Wonorejo, Desa Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tubaba.
Setelah sampai di kediaman pelaku, Tim Unit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba berhasil melakukan penangkapan terhadap tanpa ada perlawanan dan membawa tersangka ke Polsek Lambu Kibang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana.(*)