Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan akan melanjutkan pembahasan mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.
“Nanti kita lanjutkan pada tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa 41 daerah di Indonesia akan menghadapi opsi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan di Batam pada hari Jumat (13/9) bahwa jika kotak kosong menang, pemungutan suara dijadwalkan ulang pada tahun 2025.
Menurut Afifudin, hasil kesepakatan dengan DPR RI Komisi II, pemilihan ulang akan dilaksanakan setahun setelah Pilkada 2024.
“Jika kotak kosong menang, pemilihan akan dilaksanakan di tahun berikutnya, dengan tahapan normalnya sekitar 11 bulan dari awal,” jelas Afifudin.
Calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024 akan memiliki kesempatan untuk bersaing kembali pada pemilihan di 2025.
“Calon-calon tersebut dapat kembali bersaing, sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Penetapan jadwalnya akan dilakukan pada 22 September,” tambah Afifudin.
Afifudin juga menanggapi mengenai kampanye kotak kosong, mengatakan bahwa selama kampanye tersebut tidak mendorong masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih), KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut.
“Yang penting adalah tidak ada ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih. Kotak kosong adalah opsi bagi yang tidak setuju dengan calon yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI juga mempersiapkan rancangan jadwal untuk pemilihan ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa rencana ini sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan ulang harus dilakukan tahun berikutnya. “Dengan demikian, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada 11 September.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya harus diadakan pada tahun berikutnya.
’’Jadi, pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
Idham menjelaskan bahwa KPU akan segera menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon yang harus diulang pada tahun depan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Saat ini, kami sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait hal ini,” katanya.
Selain itu, KPU juga sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, yang direncanakan akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024.