“Rencananya, konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, akan dilaksanakan pada akhir September 2024,” jelas Idham.
Sebelumnya, pada Selasa (10/9), Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memutuskan bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Jika pilkada di suatu daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Komisi II DPR RI juga memutuskan untuk membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti, kita akan melanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, – Peluang untuk kotak kosong maupun pasangan calon tunggal memenangkan Pilkada 2024 terbuka lebar.
Namun, jika kotak kosong yang keluar sebagai pemenang, pilkada di daerah tersebut akan diulang.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, pemilihan ulang dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama dua tahun jika kotak kosong menang di banyak wilayah.
Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM), serta memberikan waktu bagi calon perseorangan dan kandidat dari partai politik untuk mempersiapkan diri.
“Bagi partai politik atau koalisi partai, jika kotak kosong menang, ini akan menjadi tamparan serius. Oleh karena itu, penting bagi partai untuk melakukan evaluasi dan bahkan reformasi internal guna membenahi rekrutmen politik mereka,” ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
Daerah-daerah ini terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
KPU sebelumnya menyebutkan bahwa pilkada ulang mungkin akan digelar pada akhir 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di banyak wilayah.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa persiapan tahapan pilkada memerlukan waktu sekitar sembilan bulan, sehingga opsi untuk pilkada ulang kemungkinan besar akan dilaksanakan menjelang akhir 2025.
KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk membahas aturan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. (ant/c1/abd)