PDIP Tegaskan Bukan karena Kritisi KPK
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya buka suara mengenai pemecatan Tia Rahmania dari keanggotaan DPR.
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, pemecatan Tia bukan terkait kritik yang dilayangkan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Djarot menjelaskan bahwa Tia dipecat karena terlibat dalam sengketa suara internal partai di daerah pemilihannya. “Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu diselesaikan di partai, bukan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah, ada gugatan soal perselisihan perolehan suara,” ujar Djarot saat dihubungi pada Kamis, 26 September 2024.
Bukan hanya Tia, PDIP juga memecat Rahmad Handoyo yang juga terlibat dalam perselisihan serupa. Menurut Djarot, partai telah memanggil keduanya untuk diperiksa terkait sengketa hasil suara tersebut.
“Dua-duanya dipanggil, diperiksa oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada lebih dari 100 kasus perselisihan hasil suara yang masuk ke partai,” jelas Djarot.
Dalam proses tersebut, kedua pihak yang bersengketa diminta menyerahkan bukti, termasuk Form-C1, kepada Mahkamah Partai. Setelah memeriksa alat bukti yang ada, Mahkamah Partai menemukan adanya pengalihan suara yang terjadi di dapil masing-masing.
Setelah keputusan dibuat, Mahkamah Partai melaporkannya kepada DPP PDIP. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengalihan suara oleh Tia dan Rahmad, dan itu terbukti melalui Form-C1,” tambah Djarot.
Proses penanganan laporan ini, kata Djarot, memakan waktu yang cukup lama. Keputusan partai untuk memecat Tia dan Rahmad telah melalui pembahasan panjang di internal partai. “Proses ini sudah berjalan lama, tidak tiba-tiba, dan akhirnya DPP PDIP mengambil keputusan,” lanjutnya.
Djarot juga menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam sengketa suara, seperti Tia, diberi pilihan untuk mengundurkan diri atau menghadapi pemecatan. “Kalau tidak mengundurkan diri, ya terpaksa dipecat,” pungkas Djarot.
Diketahui PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania.
Pemecatan ini tercantum dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh suara sah kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I Lebak-Pandeglang.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (peringkat suara sah ke-1, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” bunyi surat keputusan KPU yang diunggah di situs resminya, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.