JAKARTA - Kepastian mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berada di tangan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut akan diambil Prabowo Subianto setelah resmi dilantik sebagai presiden periode 2024-2029, pada Minggu (20/10) mendatang.
"Berilah Pak Prabowo (waktu, red) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan tarif PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
BACA JUGA:Sudah Diberi Kerjaan, Pelaku Malah Bawa Kabur Mobil Korban
Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Thomas mengaku, Prabowo Subianto sudah mengetahui soal rencana kenaikan tarif tersebut.
Setelah dilantik Prabowo baru akan mengambil keputusan tentang penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Apalagi, kata Thomas, APBN 2025 menjadi APBN transisi dan merupakan baseline karena memberikan kesempatan kepada pemerintah baru untuk merealisasikan program kerjanya.
BACA JUGA:Bantu Petani Atasi Kekeringan, Dinas Pertanian Tuba Distribusikan Ratusan Pompa Air Bantuan Kementan
"Yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 sudah memperhitungkan keberlangsungan fiskal.
“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaan komponennya apa dan sudah didetailkan,” ucapnya.
Susiwijono mengatakan penerapan kebijakan PPN 12 persen akan ditetapkan Prabowo Subianto. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melantik Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II.
BACA JUGA:Inilah Tujuh Kebiasaan Orang Pede secara Alami