Sudah Diberi Kerjaan, Pelaku Malah Bawa Kabur Mobil Korban

--

GUNUNGSUGIH - Seorang pria asal Kota Metro berinisial FRE (37) nekat menggelapkan 1 unit mobil milik Mukhtarudin (45) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE telah diamankan di Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp 110 juta telah dijual oleh pelaku.

"Pelaku (FRE) pinjam mobil korban karena berlasan mau ada urusan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis 26 September 2024.  

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Saat itu, katanya, korban menghubungi pelaku FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.

Namun, pelaku FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjar Sai, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik nomor polisi B 2838 WQ berikut STNK-nya," katanya.

Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian pelaku FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.

Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang sudah dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya sudah selesai.

Bukannya menunjukkan rasa terima kasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, pelaku FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut.

"Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan enam bulan kemudian. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih ia pegang," kata Kapolsek.

Iptu Agus menambahkan, saat ini polisi menahan pelaku FRE di Polsek Kalirejo dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti.

FRE kini jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.(rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan