Tersangka Curas Ditangkap Polsek Wonosobo di Rumah Mertua

Selasa 24 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

“Iya benar, pelaku yang sudah menjadi DPO berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya, perbatasan Kabupaten Lampura dengan Lampung Tengah,” kata Iptu Sahrul, Minggu 11 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi pada Sabtu Tanggal 13 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Lampura. 

Dimana, lanjut Kapolsek, pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor dengan cara mencegat korban yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi memancing. 

Setelah diberhentikan oleh pelaku, korban diminta uang dan rokok kemudian korban menjawab tidak ada.

“Mendengar perkataan korban salah seorang pelaku memukul dan mengenai bahu kiri korban sambil mengancam dengan sebilah badik ke arah korban seraya mengancam membunuh korban,” kata Kapolsek. 

Zalah seorang pelaku mengambil tas warna hitam dan HP Iphone milik korban dan pelaku menanyakan sandi HP korban.

“Korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai senjata alo ke arah korban karena korban tidak mau memberikan sandi HP-nya. Akhirnya korban berpura-pura mau dan mengirimkan sherlock ke pihak keluarga,” jelasnya.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban para pelaku meninggalkan korban.

Adapun brang yang berhasil diambil korban tas warna hitam yang berisikan dompet warna hitam Uang sejumlah Rp90 ribu, musik box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 juta kemudian melaporkan ke Polsek Abung Semuli.

“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, selanjutnya anggota berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya Kapolsek. (ehl/c1/abd)

 

Kategori :