TANGGAMUS – Polsek Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berinisial YS (22) berhasil ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin S.H. mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB. ’’Tersangka ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Polres Tanggamus, Senin (23/9).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.
Iptu Tjasudin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat Ihsan Nudin dan temannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari.
Tiba-tiba, tersangka YS bersama seorang rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.
Ketika Muhammad Juhri meninggalkan tempat untuk membeli makanan, YS meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menelepon. Namun, korban menolak memberikan kode pin ponselnya.
“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerangnya sambil melarikan diri dengan membawa ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelas Iptu Tjasudin.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. “Kami telah mengetahui identitas rekan pelaku dan sedang melakukan pengejaran untuk menangkapnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka YS bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Iptu Tjasudin.
Sebelumnya, Pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas) pada 13 April 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas polisi setempat.
Pelaku berinisial YE (25) warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus tanpa ada perlawanan dan saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Abung Semuli.
Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahrul Emarsad mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, membenarkan adanya penangkapan tersebut.