BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyiapkan 20 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Lampung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan seluruh data warga binaan disampaikan secara akurat dan tepat waktu di TPS khusus tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung kelancaran proses Pemilihan Umum di wilayah Lampung, termasuk mengakomodir pemilih dari warga binaan di Lapas dan Rutan,” ujar Kusnali.
Kusnali menjelaskan bahwa TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data per tanggal 6 September 2024, jumlah warga binaan yang terdata sebagai pemilih di Lapas dan Rutan di Lampung mencapai 7.279 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.471 warga binaan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 600 warga binaan di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Kusnali menekankan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Lampung terus berkoordinasi dengan pihak terkait, mengingat jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan selalu berubah-ubah setiap harinya, baik karena adanya yang dibebaskan maupun yang baru masuk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperlukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih mereka meski tidak berada di alamat domisili.
“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak memilih,” jelas Hasyim Asy’ari.
“Misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambahnya.
Kriteria lokasi khusus mencakup tempat-tempat seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, area relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokasi lainnya termasuk tempat di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan domisili di KTP Elektronik, tempat di mana pemilih terkonsentrasi di satu lokasi, dan lokasi dengan penanggung jawab TPS khusus.
“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.