INI dan IPPAT Lampung Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi dengan Stakeholder

Ketua Pengwil INI Lampung Zul April (tengah) bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung dalam acara halalbihalal INI-IPPAT, Kamis (24/4/2025). | Foto: dok. Radar Lampung--
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah (Pengwil) Lampung bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Lampung menggelar acara halalbihalal Idulfitri 1446 H pada Kamis, 24 April 2025 di Ballroom Emersia Hotel & Resort, Bandarlampung.
Mengusung tema “Bersihkan Hati, Rajut Harmoni dalam Indahnya Kebersamaan”, acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Santosa, beserta jajaran, serta perwakilan dari BPN Provinsi Lampung dan BPN kabupaten/kota se-Lampung.
Ketua Pengwil INI Lampung, Zul April, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi dan ajang mempererat silaturahmi antara notaris dan PPAT se-Lampung.
BACA JUGA:Ratusan Burung Langka Gagal Diselundupkan
“Halalbihalal ini memperkuat persaudaraan antar-notaris serta sinergi antara INI, IPPAT, dan para pemangku kepentingan,” ujar Zul April.
Zul menjelaskan bahwa meski INI dan IPPAT merupakan dua organisasi berbeda, keduanya memiliki peran penting dalam profesi kenotariatan dan tetap harus saling bersinergi.
“Walaupun saya saat ini menjabat sebagai ketua di kedua organisasi, harapan saya ke depan, siapapun ketuanya nanti, kolaborasi ini terus berlanjut dan semakin baik,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, jumlah notaris di Lampung tercatat sebanyak 423 orang, dengan penambahan 55 notaris baru yang tersebar di berbagai daerah, terbanyak di Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.
BACA JUGA: Huayou Gantikan LG di Proyek Baterai EV
“Pada Senin, 28 April 2025, akan ada pembekalan untuk notaris baru yang digelar Pengwil INI Lampung bekerja sama dengan Kemenkumham,” tambahnya.
Zul turut menanggapi kabar mengenai perubahan struktur kementerian, yang kini terbagi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pembagian ini tidak mempengaruhi tugas notaris karena sejak awal urusan kenotariatan berada di bawah Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Zul April mengajak seluruh notaris untuk menjaga kekompakan dan menghentikan dualisme organisasi.
“Sejak Februari lalu, sudah ditegaskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya organisasi resmi notaris sesuai Pasal 82 UUJN Tahun 2004. Mari kita akhiri perbedaan dan satukan langkah sebagai keluarga besar notaris Indonesia,” pungkasnya. (gie/abd)