IRT Divonis 10 Bulan Penjara Karena Penggelapan Uang Kosan

Rabu 18 Sep 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/abd)

 

Kategori :