IRT Divonis 10 Bulan Penjara Karena Penggelapan Uang Kosan

Rabu 18 Sep 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

// Lima IRT Disidang lantaran Iklankan Judi Online

BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita pengurus kontrakan, Sri Lestari, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Terbukti bersalah melawan hukum, ia menggelapkan uang sewa senilai Rp 44 juta.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Sri Lestari. Terdakwa hanya pasrah saat majelis hakim yang dipimpin Firman Hidayat menyatakan bahwa ia terbukti bersalah.

Sri Lestari melakukan penggelapan uang senilai Rp 44 juta milik Ratna Ningsih, bosnya, yang memiliki kontrakan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan tidak menyetorkan uang sewa kosan yang seharusnya diserahkan kepada korban. Penggelapan berlangsung dari Agustus 2023 hingga April 2024, di mana korban memiliki 20 pintu kamar dengan tarif sewa Rp 850.000 per bulan atau Rp 7.000.000 per tahun.

Tindakan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:SBSN Rp 65 M untuk Perbaikan 5,15 km Jalan, Pengguna Jalan Diminta Mikir Cari Jalan Alternatif

Firman Hidayat (Majelis Hakim) menyatakan bahwa tuntutan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta satu tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. 

Di hari yang sama, Lima orang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu sore.

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena mengiklankan dan mengajak khalayak ramai untuk berjudi melalui link situs judi online.

Kelima terdakwa diketahui bernama Thasya Widya, Indri Eka Safitri, Monique Diva Putri, Eliza Aprili, dan Sindi Amalia.

Mereka didakwa oleh JPU Eka Aftarini melakukan tindakan tanpa hak, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.

BACA JUGA:Seribu Mahasiswa Ikuti PKKMB IIB Darmajaya

Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai beberapa akun Instagram yang memposting atau mengiklankan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan patroli cyber di Instagram. Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa lokasi untuk menangkap para terdakwa. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Thasya Widya Sari binti Zul Kurn di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung, diikuti penangkapan terhadap empat terdakwa lainnya di tempat berbeda.

Kategori :