Senpi Macet Saat Beraksi, Penjahat Ini Ditangkap Polisi

Selasa 17 Sep 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Target mereka adalah minimarket dengan penjagaan minim dan lokasi sepi. Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan berjudi online.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci pas nomor 8, tiga buah sabun muka, tiga buah sikat gigi, serta kaos hitam dan celana training hitam. Kerugian yang dialami Alfamart bervariasi, dengan salah satu laporan mencatat kerugian senilai Rp22 juta.

BACA JUGA:SMP Al Kautsar Donasi Rp56 Juta untuk Palestina

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Seorang pelaku jambret bernama Tio Saputra (27), warga Kelurahan Sukadanaham, Bandar Lampung, kembali ditangkap oleh Jatanras Polresta Bandar Lampung.

Tio, yang merupakan residivis kasus jambret, tidak dapat mengelak saat rumahnya digeledah oleh petugas.

Tio Saputra diduga terlibat dalam tiga aksi penjambretan di Bandar Lampung, dengan kejadian terakhirnya di Kelurahan Gunung Terang.

Pada akhir Juli lalu, Tio menjambret seorang nenek yang menyimpan handphone dan dompet di dasbor motornya.

Selama penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa KTP dan tas milik para korban di rumah Tio, meskipun pelaku sempat menyangkal di hadapan orang tuanya. Tio akhirnya mengakui perbuatannya setelah barang bukti ditemukan.

Tio yang juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019, mengungkapkan bahwa aksi penjambretannya dipicu oleh kecanduan judi online (judol).

BACA JUGA:Surati Reihana, Bawaslu Bandar Lampung: Hormati Tahapan Pilkada!

Pelaku kini ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang pemuda nekat menjambret handpone (HP) pelajar SMA yang sedang pulang sekolah yang  videonya sempat viral pada 2023 lalu. Saat ini pelakunya sudah ditangkap polisi.

Pelaku diketahui Bernama Eko Satrio (28) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Merpati, Bandar Lampung.

Ia ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung ketika berada di rumah kontrakannya pada 12 Agustus 2024 lalu. Kini ia sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.

Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Ipda Fernando Siburian menjelaskan kejadian penjambretan itu terjadi pada 5 Desember 2024 tepatnya di depan SMAN 2 Bandar Lampung.

Kategori :