BANDARLAMPUNG - Sutoto (46), pelaku curanmor yang menggunakan senjata api (senpi), berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung setelah aksinya gagal karena senpi yang digunakannya macet.
Sutoto melakukan aksi pertamanya di sebuah kafe di Kemiling, Bandarlampung, pada Rabu, 11 September 2024.
Ia berusaha mencuri motor milik salah satu pegawai kafe. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik kafe, yang kemudian berteriak dan mengejar pelaku. Meskipun pelaku sempat jatuh, ia berhasil melarikan diri.
Pada keesokan harinya, Sutoto kembali beraksi di Alfamart Springhill, Kemiling. Kali ini, ia merusak motor Beat milik korban dan saat terlibat pertengkaran dengan korban, ia menodongkan senjata api. Namun, senjata api tersebut macet dan tidak dapat digunakan.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar di 12 Kabupaten dan Kota
Sutoto, yang melancarkan aksinya bersama seorang rekannya (DPO) sebagai pemilik senjata api, adalah warga Natar, Lampung Selatan.
Pada Sabtu, 14 September 2024, Sutoto berhasil ditangkap oleh polisi dengan bantuan warga dan Ditlantas setelah diteriaki maling oleh salah satu korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita senjata api yang dibawa pelaku dan satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, Sutoto ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Alami Penyusutan, Pemkot Bandar Lampung Kunci Luasan Lahan Pertanian
Sebelumnya, Dua residivis pembobol minimarket di Bandarlampung, yaitu Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), diringkus polisi setelah diketahui mencuri untuk main judi online.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa gerai Alfamart di Bandarlampung dan Lampung Selatan. Pelaku yang diamankan, Ponidi dan Sandi, merupakan warga Bandarlampung. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2024 di 12 lokasi berbeda. Kedua pelaku adalah residivis kasus serupa.
Modus operandi mereka melibatkan merusak atap toko menggunakan kunci pas nomor 8 untuk memasuki minimarket. Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara satu pelaku berjaga di luar dengan sepeda motor.
Para pelaku mengambil berbagai barang dari Alfamart, seperti rokok, alat cuci muka, sikat gigi, dan barang lainnya.