Dua Prasasti di Lampung Diusulkan Jadi Peringkat Nasional pada Sidang TACBN Ke-6 Tahun 2024

Jumat 13 Sep 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

Lebih lanjut, Samsudin juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. 

'Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung," tambahnya.

Dengan berbagai langkah dan kolaborasi yang terus diperkuat, Pemprov Lampung optimis dapat terus menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai aset penting daerah dan nasional.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa. 

"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," ujarnya.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa Lampung adalah daerah yang kaya akan sejarah dan kebudayaan, yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau.

Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara.

Kedepan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya.(*)

 

Kategori :