Residivis Kasus Narkoba di Tulang Bawang Lampung Kembali Berulah Edarkan Sabu

Selasa 10 Sep 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

RADARLAMPUNG, MENGGALA – Purdani (37), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Polres Tulang Bawang pada Kamis, 5 September 2024.

Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan Purdani dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan bahwa Purdani sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba serta timbangan digital di rumah pelaku," kata AKP Yofi pada Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:KPU RI Tegaskan, Paslon yang Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

AKP Yofi melanjutkan bahwa Purdani adalah residivis kasus narkoba dari tahun 2018, di mana ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Saat ini, Purdani kembali ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet hitam bermotif kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau. (nal/abd)

 

Kategori :