Dua Pria Tertangkap Curi Sapi, Sembunyikan di Dalam Kamar

Senin 09 Sep 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Agung Budiarto

"Dugaan kami, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu membawa sapi dan menggiringnya separuh perjalanan sebelum dimasukkan ke dalam mobil pickup untuk dijual," ujar AKP Mangara Panjaitan.

Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku adalah RP dan ES alias Roni alias Batak. Penangkapan dilakukan oleh Satgasus Kriminal Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada Minggu, 07 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada hari Minggu, 14 April 2024, pukul 13.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan menerima penyerahan tersangka RP, didampingi oleh tokoh masyarakat Kecamatan Negara Batin.

Namun, pelaku ES alias Roni alias Batak berhasil ditangkap setelah sembilan hari buron. Pada hari Senin, 15 April 2024, pukul 01.00 WIB, Satgasus Kriminal Polres Way Kanan Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kasatreskrim. (sya/c1/abd)

 

 

 

 

Kategori :