Residivis Curanmor Sudah 3 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Akhirnya Diringkus Polsek Sukarame

Minggu 08 Sep 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HK (24) dan EA (20) warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur (Lamtim).

Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan terkait penangkapan keduanya.

"Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan," Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan dalam keterangan resminya, Minggu 8 September 2024.

Untuk diketahui, penangkapan keduanya berawal dari informasi kasus curanmor, dimana pada waktu yang sama Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandarlampung.

"Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus HK (24) pada Senin 2 September 2024 pukul 16.30 WIB ketika berada di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

"Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus tersangka HK (24), sedangkan pelaku lain bernisinal EA melarikan diri," Kata Rohmawan.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa 3 September 2024 malam, Polsek Sukarame yang bekerja sama dengan Polsek Melinting akhirnya berhasil meringkus EA (20) di kediamannya, Melinting, Lampung Timur.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu curanmor," jelas M. Rohmawan.

Dalam aksi terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik korban berinisial PA, seorang mahasiswi yang bertempat tinggal di Perumahan Griya, Sukarame, Bandarlampung, pada Senin 2 September 2024 pukul 16.00 WIB.

"Dari pengakuannya tersangka ini baru tiga kali beraksi di wilayah Bandarlampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain," Kata Rohmawan.

Akibat perbuatanya kedua pelaku di tahan di Mapolsek Sukarame, polisi juga menyita satu unit motor merk Honda BeAT warna hitam dan alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.(rls/sas/nca)

Kategori :