Polsek Denteteladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Kamis 05 Sep 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuhnya. (*)

Kategori :