Penipu Modus Pakai Foto Profil WA Tetangga

DIAMANKAN: Polsek Rawa Jitu Selatan tangkap dua pelaku penipuan modus pesan singkat WhatsApp. -FOTO IST-

MENGGALA - Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap dua orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). 

Kedua pelaku yakni JM (45), warga Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan AS (29), warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.  

Korban kasus penipuan adalah Sugianto (53), warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 Juta. 

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Rudi Jonas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai tetangganya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Iptu Rudi mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dalam mengelabui korban yakni dengan membuat akun WA palsu.

Akun tersebut, lanjut Kapolsek, menggunakan foto profil dan nama salah satu tetangga dekat korban.

"Jadi pelaku menggunakan akun WhatsApp palsu mengaku membutuhkan uang untuk berbagai alasan. Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang hingga belasan juta rupiah," ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Minggu 9 November 2025.

Waktu berjalan. Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan modus aplikasi WA. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada hari Jumat malam, 7 November 2025 para pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

"Satu pelaku kami tangkap saat sedang berada di pasar malam Kampung Medasari dan satu pelaku lainnya kami ringkus di rumahnya sendiri," terang Iptu Rudi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua unit handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, serta sejumlah bukti transfer dari rekening milik korban.

Para pelaku kini di tahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjerat modus serupa.

Polsek Rawa Jitu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan digital, terutama yang menggunakan nama atau identitas orang yang dikenal. (*) 

Tag
Share