Eks Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi Rp 576 Juta

Rabu 04 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Atmaja mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan. 

’’Didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Hari ini, WJS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.  

 Tersangka WJS, kata I Kadek Dwi Atmaja, dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ’’Sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1) Jo Pasal 21 (1) dan (4) Jo Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Bandarlampung,” ungkapnya.  

Sementara tersangka WJS yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah  melambaikan tangan kepada kepada awak media yang sudah menunggu saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung menggunakan mobil tahanan Kejari Pringsewu. Tersangka WJS yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembanguan Pringsewu ini tak berkomentar banyak dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu. ’’Kebenaran dan keadilan adalah nomor satu,” tegas WJS sebelum pintu mobil tahanan ditutup.  (leo/c1/abd)

 

Kategori :