RADAR LAMPUNG - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung beri keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus warga Way Dadi, Bandar Lampung.
Hal tersebut sebagai salah satu daya tarik masyarakat untuk melakukan pembayaran aset tanah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah dilepas.
Kata Budiman AS, jika BPHTB tanah di Way Dadi diringankan atau digratiskan maka dapat menjadi salah satu dari tarik bagi masyarakat yang mendiami tanah tersebut.
"BPHTB ini kami mendorong diringankan atau digratiskan. Jangan juga ini jadi obyek target PAD oleh Pemkot Bandar Lampung," ujar Budiman AS.
"Kita cari PAD yang lain, tapi khusus Way Dadi ini digratiskan sehingga ini membantu masyarakat sana," sambungnya.
Sebab, kata Budiman AS harga appraisal tanah Way Dadi sudah tidak dapat diturunkan lagi sebab telah ketentuan hukum.
BACA JUGA:Hendriwansyah - Danial Anwar Jadi Poros Ketiga di Pilkada Tulang Bawang Lampung
"Ini kan appraisal yang secara aturan itu tidak bisa diturunkan lagi ya harganya karena memang sudah ketentuan hukum," ucapnya.
Selain itu, lanjut Budiman AS, untuk menangani pelepasan aset tanah Way Dadi ini, dirinya meminta Pemprov Lampung dapat membentuk tim kerja
"Itu usul dari DPRD, dan direspon baik. Untuk menuntaskan kendala itu memang harus ada tim terpadu," terangnya.
"Ada dari pemprov, pemkot, aparat penegak hukum, TNI, dan Polri supaya mereka melakukan edukasi kepada warga di situ untuk penjelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Budiman AS mengapresiasi atas kinerja Pj. Gubernur Lampung Samsudin yang inisiatif bergerak menyelesaikan berbagai persoalan di Lampung.
"Kita bersyukur sudah ada inisiatif yang dilakukan Pj. Gubernur, ini luar biasa sejak beliau dilantik. Pertama Kotabaru yang mulai diteruskan. Kemudian Margatiga, alhamdulillah kemarin sudah diresmikan presiden. Selanjutnya masalah Way Dadi," ungkapnya.(*)