Standar tersebut ditetapkan agar terdapat sirkulasi udara yang baik. Efisiensi air dilakukan melalui penggunaan keran debit kecil, pengolahan sanitasi yang baik, memiliki sumur resapan, hingga penggunaan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Untuk pengolahan sampah, rumah beremisi rendah diwajibkan memiliki bak sampah pilah. Sementara, untuk menekan polusi, pengembang diminta menanam 1 tanaman penyerap emisi karbon per rumah.
Selain itu, pengurangan polusi juga dilakukan dengan menggunakan minimal 10 persen material ramah lingkungan pada dinding dan lantai, hingga memiliki ruang terbuka hijau sebanyak 10 persen dari total luas kawasan perumahan.
“Kami percaya, hunian layak, sehat dan ramah lingkungan akan meningkatkan kualitas hidup manusia yang tinggal di dalamnya,” ujar Nixon dalam siaran pers Pilot Project Rumah Rendah Emisi di Perumahan Mutiara Gading City, Bekasi, Kamis (29/8).
BACA JUGA: Cacar Monyet Meneror, Kemenhub Keluarkan SE
Sementara, Ketua Satgas Perumahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mendukung penuh inisiatif BTN dalam mendorong pembangunan Rumah Rendah Emisi.
Gerakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk membangun satu juta rumah di perkotaan dan dua juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
“Membangun Rumah Rendah Emisi akan meningkatkan pasokan rumah layak huni dan berkualitas, sekaligus menyediakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Inisiatif ini juga akan mendorong green economy menjadi lebih terjangkau, karena permintaan akan komponen-komponen ramah lingkungan akan meningkat,” jelas Hashim.(Investor.id/pip)