BANDARLAMPUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung kembali memfasilitasi ekspor sebanyak 21 ton ikan kerapu hidup tujuan Hongkong dengan nilai ekonomis sebesar Rp 3 miliar.
Jenis ikan kerapu asal Lampung yang menembus pasar internasional tersebut berupa kerapu cantik (macan batik), cantang, sunuk dan macan, dengan berat 1 kilogram (kg) per ekornya dikirim menggunakan kapal pengangkut ikan MV Cheung Kam Wah.
“Sebelum diekspor dilakukan serangkaian tindakan karantina untuk menjamin kesehatan dan kualitas ikan kerapu sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” ungkap Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Pembatasan BBM Subsidi Masih Dibahas
Menurut Donni tindakan karantina yang dilakukan pejabat Karantina Lampung berupa pemeriksaan kesehatan fisik dan pengujian laboratorium.
Setelah dinyatakan sehat kemudian diterbitkan health certificate (HC) yang menjadi salah satu persyaratan ekspor.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean untuk melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk yang dilalulintaskan.
BACA JUGA:Karantina Lampung Bersama KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton
Lebih lanjut Donni menjelaskan bahwa Ikan kerapu menjadi salah satu primadona di pasar dagang dunia, karena peminatnya yang cukup banyak sehingga memiliki potensi ekspor yang cukup besar.
Harga jual ikan ini menjadi salah satu yang tertinggi dibanding jenis ikan laut lainnya karena budidayanya yang masih jarang serta membutuhkan waktu yang cukup lama saat pemeliharaan.
“Hasil perikanan Lampung punya potensi besar untuk bersaing di pasar global. Kami akan terus konsisten mendukung geliat ekspor pada sektor hewan, ikan dan tumbuhan dengan membuka ruang sebesar-besarnya bagi para pelaku usaha untuk diskusi dan konsultasi terkait persyaratan maupun kendala dalam mengirim produknya,” ujar Donni.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Turut hadir acara pelepasan ekspor ikan kerapu kali ini berasal dari Bea Cukai Lampung, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahbandar Perikanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Polairud.(*)