Kejati Lampung Sita Aset Tersangka PDAM Way Rilau, Mulai Dari Rumah Hingga Mata Uang Asing

Rabu 28 Aug 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Taufik Wijaya

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Tim penyidik bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung.

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka. Pengeledahan dilakukan penyidik dilakukan di rumah para tersangka berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: print-03/l.8/fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Lokasi pengeledahan di antaranya di kediaman tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Lalu rumah tersangka SP di Perum Bumi Puspa Kencana, Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung; rumah tersangka S di Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung dan kantor tersangka AH yaitu kantor cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung beserta rumahnya di Jalan Cempaka, Wayhalim Permai, Bandarlampung.

Selanjutnya, rumah tersangka SR di Jalan Pubian Susunanbaru, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya rumah, kendaraan bermotor serta barang-barang mewah seperti perhiasan dan mata uang asing.

Di lapangan, tim penyidik sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka S dan tim penasihat hukum tersangka. Sehingga tim penyidik tidak berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan aset tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa distribusi untuk sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau yang memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandarlampung tahun 2018.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan ditemukan indikasi manipulasi dokumen, pengkondisian pemenang tender dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar. (*)

 

Kategori :