Modus Pinjam Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur

Senin 26 Aug 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Seorang buruh harian lepas inisial NRD (33) diamankan jajaran Polsek Terusannunyai atas kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku tanpa segan membawa kabur motor Honda BeAT BE 2181 IB milik Heri Iswanto (42) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan nunyai, Lampung Tengah (Lamteng) yang terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024. 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja sesama buruh harian lepas.

"Pelaku membawa motor korban dengan alasan pinjam beli rokok, namun motor korban dibawa kabur ke Simpang Penawar, Kabupaten Tulangbawang," kata kapolsek dalam keterangan resminya, Senin 26 Agustus 2024. 

Kapolsek menjelaskan, saat peristiwa terjadi, NRD dan Heri sedang berada di lokasi yang sama yakni di Kampung Gununggatin, sekira pukul 11.30 WIB.

Tiba-tiba, kata Kapolsek, pelaku NRD berkata kepada Heri hendak membeli rokok, dan dia meminta kontak motor Heri untuk dipinjam. 

Namun, setelah membeli rokok, NRD tidak kunjung kembali.DM dan sejak saat itu, pelaku pun tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusannunyai," katanya.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang berada di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulangbawang.

"Keberadaan pelaku diketahui saat keluarga NRD bersikap kooperatif untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.

Alhasil, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil tindak pidana penggelapan.

Saat ini, sambungnya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NRD dijerat kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(*)

 

Kategori :