Merespons gelombang aksi rakyat Indonesia yang terjadi di sejumlah daerah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Sufmi menegaskan, sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Dengan tidak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. (pip/jen/c1/fik)
Kategori :