Zulhas menilai angka tersebut cukup tinggi dan semestinya dapat mendorong tax ratio di Indonesia.
“Kata pak menteri UMKM hampir 35-40 persen itu yang tidak terdata (ilegal,red) dan bayangkan mereka tidak bayar pajak. Itu yang harus kita benahi sehingga jadi tertib bayar pajak,” katanya.
Zulhas mengatakan dengan adanya kegiatan yang ilegal tersebut, maka negara tidak mendapatkan pajak dan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) menjadi rendah.
Hasilnya, tax ratio Indonesia lebih kecil dibandingkan negara-negara Asean lainnya.
BACA JUGA:Dari 20 Kecamatan, 17 Dalam Genggaman
“Kalau tax ratio kecil, pendapatan negara sedikit, bagaimana kita membangun negara, bagaimana kita memperkuat alutsista, dan bagaimana kita membangun SDM dan lain-lain,” tuturnya.(Investor.id/pip)