Setelah Buron Sebulan, Pelaku Pencurian Truk di SPBU Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap

Minggu 18 Aug 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

MENGGALA - Setelah buron selama sebulan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian truk di parkiran SPBU Tulangbawang. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Roni Wijaya (29), warga Lampung Tengah, dan Sutar alias Sutarmin (44), warga Tulangbawang Barat.

Penangkapan dimulai dengan Roni yang diringkus pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.15 WIB di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi kemudian berhasil melacak dan menangkap Sutar pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban, Eko Prasetio (31), hendak memuat tebu dari Kampung Gisting Jaya menuju HTI pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh Roni dan diajak ke sebuah warung, di mana korban diberi minuman keras.

Kemudian, korban diajak ke Lampung Tengah oleh Roni untuk karaoke dan minum miras, sementara truknya diparkir di SPBU Unit 2. Esoknya, saat korban kembali ke SPBU untuk mengambil truknya, truk tersebut sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang.

BACA JUGA:Selamat Memperjuangkan Aspirasi Rakyat!

"Modus yang digunakan pelaku adalah membuat korban mabuk miras, memanfaatkan hubungan yang sudah terjalin antara pelaku dan korban. Saat korban lengah, Roni dan Sutar kemudian mencuri truk korban," ujar AKP Indik Rusmono pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Barang bukti yang disita meliputi truk Mitsubishi Canter, Toyota Avanza, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.  

Diketahui Saat melakukan penangkapan terhadap SU (37) tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) rupanya mendapat perlawanan. 

SU yang merupakan warga Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba diringkus usai Polres Tubaba menerima informasi mengenai keberadaannya

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Tosira menjelaskan tersangka SU ditangkap saat ia melintas di pinggir jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. 

"Saat tersangka berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakannya membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Tosira.  Polisi kemudian menembak kaki SU. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 di Tiyuh (Desa) Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. 

Korban LYN bersama temannya insial W datang ke tempat kediaman JA, dan setelah di rumah tersebut korban LYN masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita. 

Tidak lama kemudian datang pelaku SU dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah dibuka pelaku SU langsung menyerang korban LYN dengan cara membacok dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban L.

Setelah itu tersangka kabur. Atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher, tangan dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan dan korban dirujuk kesalah satu rumah sakit di Lampung Tengah. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat. Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. (nal/c1/abd) 

Tags :
Kategori :

Terkait