RADAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa sebagian dari gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dikabulkan.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dibatalkan atau tidak sah. MK juga diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.
BACA JUGA:DPP Demokrat Tegaskan Rekomendasi Melinda-Antoni Sesuai Mekanisme
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar untuk dikembalikan pada posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 dan menolak permintaan agar MK dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- per hari jika lalai melaksanakan putusan ini.
PTUN juga menghukum MK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.
Anwar Usman sebelumnya menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, dengan tuntutan agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan dirinya dikembalikan ke posisi tersebut. (*)