MENGGALA -Polsek Denteteladas, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas , Tulangbawang (Tuba) dengan menangkap dua orang pelakunya.
Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial SO (42) dan SA (24). Mereka sama-sama berprofesi tani, dan merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Denteteladas, Tuba.
Keduanya ditangkap pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. “Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Way Dente," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Turun Usai Pengaruh Sinyal Pemotongan Suku Bunga AS
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban Basnawi (51) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.
Iptu Zulian menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Minggu 25 Februari 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB yang terjadi di dalam rumah korban.
Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.
BACA JUGA:Polda Lampung Turun Tangan, 1 DPO Bentrokan di Waykanan Diringkus
"Istrinya korban kaget karena melihat pintu belakang telah terbuka dan dalam kondisi rusak, serta melihat sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang,” ungkap Iptu Zulian.
Istri korban lalu membangunkannya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta.
Iptu Zulian menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke rumah SA.
“Dan ternyata benar bahwa motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA,” sambungnya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(nal/nca)