Kelebihan Kapasitas, Rutan Menggala Pindahkan Napi Perempuan
DIPINDAHKAN: Rutan Menggala pindahkan narapidana perempuan ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. --
MENGGALA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala memindahkan beberapa narapidana perempuannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Pemindahan napi perempuan tersebut karena hunian di Rutan Menggala mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding).
Selain kelebihan kapasitas, fasilitas yang ada juga tidak terlalu memadai untuk menampung seluruh warga binaan, khususnya narapidana perempuan.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tersebut, Rutan Menggala memindahkan sedikitnya 9 napi perempuan ke Lapas Perempuan di Bandar Lampung.
Disamping itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan menempatkan narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan yang secara khusus memiliki sarana, prasarana, serta program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Menggala Ade Hari Setiawan mengatakan, pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemisahan dan pengklasifikasian warga binaan berdasarkan jenis kelamin dan kebutuhan pembinaan.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Pemindahan ini bukan hanya karena kondisi hunian yang padat, tapi juga untuk memastikan narapidana perempuan memperoleh hak pembinaan yang optimal dan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi sosial mereka," kata Ade Hari, Jumat 14 November 2025.
Setelah pemindahan itu, lanjutnya, para narapidana perempuan akan menjalani proses pembinaan lanjutan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Dia berharap langkah ini dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan. (nal/nca)