Polda Lampung Turun Tangan, 1 DPO Bentrokan di Waykanan Diringkus
Kombes Umi Fadillah Astutik. -Foto IST -
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk 1 orang DPO bentrokan di Waykanan.
Penangkapan dilakukan bersama dengan Satreskrim Polres Waykanan, 1 orang pelaku DPO yang terlibat bentrokan warga Tugu Simpang Empat Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan berhasil dibekuk.
Pelaku inisial F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat 9 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut. Sosok pelaku disebutkan berinisial F.
“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu 11 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat.
“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)