BANDARLAMPUNG - Sejak Januari-Agustus 2024 ini, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung telah mengeluarkan tiga izin perumahan baru di Kota Tapis Berseri. Hal itu diungkapkan Kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandarlampung Yusnadi Ferianto.
Yusnadi mengatakan jika banyak pihak yang mengajukan izin pembangunan perumahan baru. ''Yang mengajukan zin banyak, tapi yang sudah kita keluarkan izinnya tahun ini ada tiga perumahan yang ada di Kemiling, Telukbetung Timur, dan satu lagi saya lupa itu," katanya.
Menurut Yusnadi, pihaknya bisa mengabulkan izin pembangunan tersebut kalau syarat-syarat yang diajukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Yusnadi juga menyebut pihaknya terbuka atas segala investasi yang masuk ke Bandarlampung, termasuk dalam mempermudah izin perumahan sesuai dengan penataan ruang yang ada.
"Ada satu yang tidak dikabulkan karena wilayah pembangunannya tidak sesuai dengan tupoksinya. Misalnya pada bagian ruang terbuka hijau atau tempat resapan air. Jadi sepanjang pemanfaatan ruangnya tidak bermasalah akan kita keluarkan izinnya," ujar Yusnadi.
Ditanya jenis perumahan apa sajakah yang mengantongi izin dari Pemkot Bandarlampung? Yusnadi menyebut tidak mengetahuinya.