BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung masih menunggu keputusan terbaik dari usulan biaya haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta kepada DPR oleh Kemenag RI. ’’Ya itu usulan, tinggal menunggu persetujuan dari DPR RI dulu. Kita masih menunggu keputusan terbaiknya," ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung M. Ansori, Kamis (16/11).
Menurutnya, biaya haji tahun 2024 yang diusulkan Kemenag RI sebesar Rp105 juta per jamaah tentu telah diperhitungkan dengan matang sebelum disampaikan. ’’Kalau menurut kami apa yang diusulkan itu sudah diperhitungkan cukup matang," tuturnya. Kanwil Kemenag Lampung, lanjut Ansori, sifatnya mengikuti dan menjalankan apa yang diputuskan dan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pihaknya pun berharap putusan yang ditetapkan nanti terkait biaya haji 2024 menjadi keputusan yang terbaik dan tidak memberatkan jamaah haji. ’’Kita berharap dapat keputusan yang terbaik dan tidak terlalu memberatkan jamaah haji," ungkapnya. Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan BPIH 2024 yang diusulkan pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab. Antara lain kenaikan kurs, baik dolar maupun riyal, dan penambahan layanan. Di mana biaya haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266. Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Diketahui, Kemenag RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah. Menurut Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, itu sebagaimana telah disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 13 November 2023. ’’Pemerintah kemarin (13/11) telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas biaya haji. Memang, pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah," ujarnya, Selasa (14/11). Menurutnya, usulan biaya haji akan dijadikan bahan pembahasan oleh panitia kerja (panja) untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024. Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada 2023 lalu, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata Rp90.050.637,26 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR Rp4.040. Selanjutnya disepakati Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen). (jpc/c1/rim)
Kategori :