JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya saat ini sudah menerima 40 permohonan undur diri penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para penjabat kepala daerah yang berencana maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri.
"Para calon yang masih berstatus ASN atau anggota Polri/TNI harus segera mengundurkan diri," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Badung, Selasa (30/7/2024).
Rahmat menegaskan bahwa pada saat penetapan pencalonan, mereka tidak boleh lagi berstatus sebagai ASN atau anggota TNI/Polri. Penetapan calon kepala daerah sesuai ketentuan KPU dijadwalkan pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Herman HN: Pilkada Lawan Kotak Kosong, Kemunduran Demokrasi
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa sudah ada 40 penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri hingga 17 Juli 2024.
"Hingga saat ini, kami telah menerima sekitar 40 permohonan pengunduran diri dari para penjabat kepala daerah," kata Tito dalam jumpa pers.
Tito menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah harus memberitahukan niat mereka untuk maju dalam Pilkada paling lambat pada 17 Juli.
Selain itu, Tito memberikan kelonggaran bagi ASN dan anggota TNI/Polri yang ingin mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus nanti. Meskipun mereka masih berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri pada saat pendaftaran, mereka diizinkan untuk tetap mendaftar karena belum tentu lolos sebagai calon kepala daerah.
"Pada waktu pendaftaran 27 Agustus, mereka masih boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri karena belum tentu lolos. Namun, jika selama proses pencalonan mereka yakin akan lolos, mereka harus segera mengundurkan diri dan menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU," ujar Tito. (dtc/abd)