JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kesiapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024 guna menjamin keterbukaan informasi.
’’KPU harus belajar memperbaiki sistem, karena keterbukaan informasi yang paling penting adalah membangun sistem yang benar. KPU seharusnya sudah memiliki sistem yang kuat dan baik, sehingga kesalahan-kesalahan pada pemilu sebelumnya tidak terulang lagi,” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut mengacu pada pengalaman penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024, yang sempat mengalami masalah dan harus berganti format.
“Pada prinsipnya, KPU masih punya banyak waktu, beberapa bulan, untuk memperbaiki sistemnya. KPU Pusat tidak bekerja sendiri, ada struktur sampai ke provinsi dan kabupaten/kota. Sistem tersebut harus diberdayakan dan difungsikan dengan baik, serta ada kontrol yang baik,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan KPU agar keterbukaan informasi melalui Sirekap dalam Pilkada 2024 tidak mengalami gangguan, meskipun jumlah peserta Pilkada 2024 mungkin berbeda dengan Pemilu 2024.
“Tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan bahwa sistemnya bermasalah, dan sebagainya, karena dengan anggaran yang besar, seharusnya itu dipersiapkan dengan matang,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa selain KI Pusat, KI Daerah juga siap mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi dan pemenuhan hak akses publik dalam Pilkada 2024.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan DPP PDIP dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto yang telah dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2) kemarin.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat pernyataan tersebut, dikutip Rabu (21/2).
Dalam surat itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, terdapat permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
PDIP pun merasa curiga adanya perintah dari KPU RI, pada Minggu (18/2) kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
PDI Perjuangan menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” tegas Hasto.
Menurutnya, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti, dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C. Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.