KOTABUMI - Penangan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dipastikan terus bergulir.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim, Iptu Stefanus Boyoh menegaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak masih dalam tingkat penyelidikan.
"Masih lidik, dalam proses pendalaman kasus," kata Kasatreskrim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 25 Juli 2024.
Pihaknya menegaskan akan terus memproses laporan keluarga korban. Proses pemeriksaan akan terus bergulir. "Tetap akan kita utamakan. Proses pemeriksaan (sedang berjalan, Red)," tuturnya.
Hal senada dikatakan Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis kepada sejumlah awak media.P ihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus di tingkat penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Saat ini masih mendalami kasus kekerasan anak yang mengakibatkan cidera patah kaki. Kejadian sekitar setahun yang lalu, namun baru dilaporkan dua bulan terakhir ini. Kami sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan barang bukti," terang Ipda Darwis.
Selain itu, Polres Lampura juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Perempuan dan Anak (PRA) kabupaten setempat. "Nanti kita bekerja sama untuk asesmen korban," tandasnya.
Sebelumnya, nasib malang menimpa bocah berusia enam tahun di Lampura, pasalnya hanya karena kobaran api bakaran sampah, kaki kanan korban diinjak hingga patah oleh terduga pelaku yang juga berstatus sebagai bibi korban.
Ayah korban, Andi (40) warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial RE telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.
"Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakaknya. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas," kata dia.
Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.
Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Kotaalam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.
Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.
Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.
Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.