Bawaslu Temukan Petugas Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol dan Tim Pemenangan

-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG - Sebagian petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ditemukan masih terafiliasi dengan partai politik (parpol) dan tim pemenangan pemilu. 

Ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi saat melakukan pengawasan terhadap proses penjaringan maupun kinerja pantarlih di lapangan.

Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pantarlih saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian menjelaskan pada periode pengawasan 24 Juni-14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu berkaitan dengan proses perekrutan Pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Anggota DPRD Lampung Terpilih yang Tidak Diusulkan Dilantik Jika Daftar Peserta Pilkada

Berdasarkan fokus pengawasan itu, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran terhadap ketaatan prosedur oleh pantarlih.

Terdapat pantarlih yang terafiliasi dengan parpol atau tim kampanye, tim pemenangan pemilu.

"Hal ini ditemukan setidaknya di enam kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin," ujar Indra di Jambi, Selasa (16/7).

Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel stiker.

Kondisi ini ditemukan setidaknya di lima kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA:Maju Pilwakot Bandar Lampung, Pak RT Siap Digandeng dengan Siapapun

Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker. Ditemukan setidaknya di dua kabupaten kota, yaitu Kota Jambi dan Merangin.

Terdapat pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih.

Kasus ini ditemukan setidaknya di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.

Tag
Share