Ini Nama-nama Anggota DPRD Lampung Terpilih yang Tidak Diusulkan Dilantik Jika Daftar Peserta Pilkada

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD terpilih tidak akan diusulkan dalam pelantikan jika maju dalam kontestasi pilkada serentak 2024. 

Diketahui, untuk di DPRD Lampung, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada Senin, 2 September 2024. 

Nama-nama yang bakal tidak diusulkan dalam pelantikan itu seperti Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung. 

Kemudian ada nama petahana Bupati Tulangbawang Winarti yang bakal maju kembali dalam kontestasi pilkada serentak di Tuba. 

Ada juga nama Ismet Roni, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung yang bakal maju sebagai Calon Bupati Tulang Bawang. 

Kemudian juga ada Parosil Mabsus, anggota DPRD Lampung terpilih yang kembali mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Lampung Barat. 

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, kepastian tidak diusulkan dalam pelantikan merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, disebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Pada  pasal 14 ayat 4 huruf calon peserta wajib memenuhi persyaratan, diantaranya mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Diketahui dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pilkada, tahapan pendaftaran calon pada 22-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. 

Erwan menjelaskan, saat pendaftaran caleg terpilih harus membuat dan menyertakan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. 

“Sebab dalam tahapan penetapan paslon, pendaftar ini tidak bisa jika statusnya masih anggota DPRD,” kata dia.

Erwan menjelaskan, usulan pergantian dilakukan dengan suara terbesar kedua atau dibawah dari pemenang pileg. Kendati demikian, sambungnya dalam prosesnya merupakan kewenangan Partai.

Sebelumnya  Pengamat politik Lampung Candrawansyah angkat bicara terkait harus mundurnya calon anggota legislatif (caleg) terpilih jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah (kada). Mantan Ketua Bawaslu Bandarlampung ini menjelaskan perlu adanya landasan hukum tambahan yang memastikan caleg terpilih harus bersedia tidak dilantik usai penetapan calon kada pada 22 September 2024. 

’’Saya kira memang harus ada landasan hukumnya. Misalnya pada Peraturan KPU tentang Pencalonan dimasukkan di sana,” katanya, Kamis (16/5). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan