RAHMAT MIRZANI

Gudang Bungkil Ditutup Sementara

DITUTUP SEMENTARA: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau aktivitas PT Kurnia Tunggal Nugraha, gudang penyimpanan bungkil atau pakan ternak terbuat dari dahan kelapa sawit, di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Selasa (11/6).-FOTO MELIDA ROHLITA -

Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Usaha

BANDARLAMPUNG - Aktivitas PT Kurnia Tunggal Nugraha harus dihentikan sementara. Hal ini lantaran perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha kepada Pemkot Bandarlampung, dalam hal ini DPMPTSP dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Rabu (12/6).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung mengatakan penanggung jawab gudang bungkil tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin usaha saat dimintai keterangan.

BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Bantu Warga Kesulitan Air Bersih

"Kemarin, kita sudah sidak. Kemudian ada beberapa catatan antara pelaku usaha dan kami. Intinya, kesepakatannya untuk menutup bungkil yang ada dengan menggunakan terpal. Kemudian diminta melakukan penyiraman sehingga dampaknya harus dilakukan satu dua hari. Terkait perizinan, mereka belum bisa menunjukkan. Termasuk izin gudang yang mereka sewa," katanya.

Sampai pihak perusahaan tersebut bisa menunjukkan surat izin dan amdal yang diminta Pemkot Bandarlampung, kata Muhtadi, maka seluruh aktivitas yang ada tidak boleh dilakukan sementara.

"Kita masih tunggu itu. Sambil menunggu, mereka tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan seperti biasa. Artinya, penutupan sementara. Kalau mereka sudah bisa melaksanakan penanganan dampak  sesuai dengan berita acara, perizinan sudah ada, dan sesuai dengan kegiatan yang ada, silakan lakukan. Pemilik di Jakarta, di Lampung ini penanggung jawab saja," ujar Muhtadi.

Muhtadi mengatakan, pihaknya memberikan waktu beberapa hari untuk pengusaha datang dan menunjukkan surat izin usaha. 

BACA JUGA:Dua Pengorder Jasa Joki CPNS Belum Diringkus

’’Kita melihat risiko usaha rendah tidak sesuai dengan keadaan yang ada. Penanggung jawab lapangan, mungkin tidak pegang. Tapi, kita berikan waktu dua hari. Kita bilang harus lakukan sesuai perizinannya. Usaha ini risiko rendah, tapi kita lihat gudang dan penyimpanan. Kalau yang kita lihat tidak sesuai dengan usaha mereka itu perdagangan. Intinya, mereka harus patuh oleh izin dan pengelolaan lingkungan. Kita ingin mereka berusaha dengan nyaman dan hubungan dengan masyarakat pun baik," ungkap Muhtadi.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengancam menutup aktivitas PT Kurnia Tunggal Nugraha karena debunya membuat masyarakat sekitar terganggu. Eva yang mendapatkan laporan langsung meninjau gudang penyimpanan bungkil atau pakan ternak terbuat dari  dahan kelapa sawit yang dihaluskan di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (11/6).

Dari pantauan, bungkil tersebut berada di dalam gudang yang luas, tetapi ketika dibuka dibiarkan ditaruh begitu saja tanpa dikemas atau ditutup. Baharuddin, warga sekitar perwakilan 108 KK (kepala keluarga), mengaku terganggu dengan aktivitas perusahaan, mulai debu yang mencemari rumah hingga sumur di rumahnya pun ikut tercemar menjadi hitam.

"Bukan saya saja. Saya hanya perwakilan yang bicara debu di rumah kami itu hampir satu sentimeter ada. Air sumur juga menghitam nggak bisa dipake buat minum. Jadi, kita beli. Belum lagi baunya yang busuk setiap hari. Belum kecelakaan yang pernah terjadi karena mereka pakai jalan yang sempit, kita minta pakai jalan lainnya," ujar Baharuddin.

Sementara perwakilan PT Kurnia Tunggal Nugraha, Benny Chandra, mengatakan jika bungkil tersebut memang sengaja dibiarkan tidak dikemas atas permintaan pembeli yang mengecer dan mengklaim selama penyimpanan digudang tidak ada debu yang keluar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan