RAHMAT MIRZANI

Lambar Tak Lagi Dapat Fasilitas Non Cut Off BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya!

FASILITAS NON CUT OFF: Pj. Bupati Lampung Barat Nukman menyampaikan sejak 1 April 2024 tidak lagi mendapatkan fasilitas non cut off dari BPJS Kesehatan.--FOTO NOPRIYADI/RLMG

LAMBAR - Pada tahun anggaran 2023, Pemkab Lampung Barat telah menganggarkan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 37,76% dari dana bagi hasil (DBH) pajak rokok. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dan mencapai UHC 95% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020–2024.

Dengan memenuhi UHC 95% tersebut, Pemkab Lambar mendapatkan fasilitas non cut off yang merupakan benefit dari pencapaian UHC. Namun sejak 1 April 2024, Pemkab Lambar tidak lagi mendapatkan fasilitas non cut off. Menurut Pj. Bupati Lambar Nukman, hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 26/2021 tentang Pedoman Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

’’Dijelaskan, SE Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan No. 29/2024 tentang Kebijakan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan terkait UHC dengan mekanisme kepesertaan langsung aktif (Non Cut Off) serta kesepakatan kerja sama Nomor 800/2487/III.02/2023 dan Nomor 167/KTR/III-08/1223. Pada peraturan dan kesepakatan kerja sama tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penurunan cakupan UHC kurang dari 95% dan/atau tingkat keaktifan peserta menjadi d ibawah batas minimal yang dipersyaratkan yaitu sebesar 75%, maka diberikan masa transisi selama tiga bulan kalender dari 1 Januari 2024,” ungkap Nukman.

 Sampai saat ini, kata Nukman, Pemkab Lambar telah memenuhi UHC sebesar 96,42%. ’’Namun, keaktifan kepesertaan hanya mencapai 63,83 persen sehingga tidak mendapatkan fasilitas Non Cut Off lagi,” katanya.

Nukman mengungkapkan, kerja sama kemitraan dengan BPJS berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan peraturan dimaksud pemerintah daerah tidak diperkenankan mengadakan kerja sama kemitraan selain dengan BPJS. ’’Adapun alokasi anggaran iuran BPJSdalam rangka pemenuhan UHC sebesar minimal 95% sesuai dengan target RPJMN 2020-2024,’’ ujarnya.

Sementara menyoal DBH pajak rokok, kata Nukman, realisasi penerimaan DBH pajak rokok pada 2023 sebesar Rp22,7 miliar lebih dengan rincian kurang bayar 2022 sebesar Rp6,4 miliar lebih dan 2023 sebesar Rp16,3 miliar lebih.

’’Dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran program JKN 2023 sebesar Rp9,6 miliar lebih atau sebesar 42,59 persen dari total realisasi DBH pajak rokok yang disalurkan. Sisa penerimaan DBH pajak rokok digunakan untuk membiayai belanja program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” ungkap Nukman. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan