RAHMAT MIRZANI

Kejati Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPAM di PDAM

TERKAIT DUGAAN KORUPSI SPAM: Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan) menyampaikan keterangan resmi, Senin (20/5).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai bergerak memanggil para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung. Hal ini, kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM tersebut.

Kemudian ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. ’’Adapun pihak-pihak yang dipanggil tersebut meliputi tim pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa, serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM Way Rilau," kata Ricky dalam keterangan resminya, Senin (20/5). 

BACA JUGA:Tuai Polemik, KPU Bandarlampung Akan Ganti Maskot Pilkada Serentak

Saat ini, tandasnya, penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi ketiga kalinya kepada BIS selaku Kacab PT RTSP serta W selaku Direktur CV KR dan Direktur PT KDS untuk dimintai keterangannya pada Selasa (21/5) sehubungan dugaan tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Diberitakan  sebelumnya, penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM di PDAM Way Rilau Bandarlampung tahun 2019. Terang Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024.

’’Yaitu penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung dengan pagu anggaran Rp87.156.366.242,” katanya kepada Radar Lampung, Kamis (4/4).

BACA JUGA:Usai AMJ Arinal, Siapa Pj. Gubernur Lampung?

Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau, lanjut Ricky, ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

"Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. Antara lain Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung," beber Ricky Ramadhan. 

Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tersebut sebesar Rp3.223.304.445. ’’Tidak menutup kemungkinan, jumlah kerugian  keuangan negara bertambah," tandasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan