RAHMAT MIRZANI

Penguatan Karakter di Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Lahirkan Berbagai Kebijakan

BERBAGI PENGALAMAN: Apresiasi Pusaka 2023 menampilkan kisah praktik baik para pemangku kebijakan. Pusaka 2023 digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta.-FOTO KEMENDIKBUDRISTEK -

JAKARTA - Apresiasi Pekan untuk Sahabat Karakter (Pusaka) 2023 menampilkan kisah praktik baik para pemangku kebijakan yang terdiri atas pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, UPT Kemendikbudristek, dan seluruh ekosistem pendidikan  dalam upaya strategis serta implementatif guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, Kemendikbudristek telah berkomitmen melakukan penguatan karakter yaitu dengan melahirkan berbagai macam kebijakan dan program-program yang dapat diimplementasikan di lingkungan satuan pendidikan.

’’Kita semua menyadari dan meyakini bahwa penguatan karakter merupakan ruh dari pendidikan yang tidak hanya terbatas pada kompetensi intelektual. Karakter yang kuat menjadi bagian dari keterampilan esensial yang perlu dimiliki oleh seluruh pelajar Indonesia,” ujar Suharti.

BACA JUGA:Yuk, Belajar Bahasa Inggris di Kampung Inggris!

Diketahui bentuk komitmen implementasi dalam pembelajaran, program penguatan karakter telah terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka melalui panduan pengembangan Projek Profil Pelajar Pancasila atau P5 yang telah diimplementasikan lebih dari 293 ribu sekolah. P5 merupakan projek lintas disiplin ilmu yang kontekstual sertaberbasis pada kebutuhan masyarakat dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar sebagai upaya menguatkan berbagai kompetensi dalam Profil Pelajar Pancasila.

Pada 8 Agustus 2023, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Salah satu mandat dari Permendikbudristek PPKSP ini adalah dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di setiap pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Klaim Peserta Kampus Merdeka Cepat Dapat Kerja

Dalam kurun waktu 4 (empat) bulan setelah Permendikbud ini diluncurkan, sudah lebih dari 210 ribu satuan pendidikan yang membentuk TPPK dan sudah 59 pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota yang telah membentuk Satgas PPKSP. Hal ini merupakan kabar baik sekaligus menjadi bukti bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan telah menjadi komitmen semua pihak.

Di lingkungan perguruan tinggi, sudah 100 persen perguruan tinggi negeri telah membentuk Satgas PPKS sebagaimana mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Program Roots Anti Perundungan yang telah dilaksanakan melalui kerja sama dengan Unicef juga telah melahirkan lebih dari 50 ribu siswa-siswa agen perubahan anti perundungan dan lebih dari 20 ribu fasilitator guru. Selain itu, berbagai pelatihan telah dilaksanakan untuk memperkuat peran para guru melalui program bimbingan teknis Wawasan Kebinekaan Global (WKG). (rls/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan