Bidik Pengawasan RT, Bawaslu Lampung Koordinasi ke Pusat

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi -FOTO IST -

Selain itu, mereka juga dilarang untuk menjadi anggota partai manapun. Sehingga siapapun yang melanggar hal tersebut bisa ditindak atas pelanggaran Pemilu.

Acep berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih peka terhadap pelanggaran apapun yang mungkin terjadi di sekitarnya.

Selain itu memastikan bahwa RT dan RW yang dibiayai oleh APBD atau APBN tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak. (abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan