Bidik Pengawasan RT, Bawaslu Lampung Koordinasi ke Pusat

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan jajaran perangkat dan pamong yang ada di kampung ataupun di bawah pemerintahan kelurahan dan desa.

Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi.

Meski tidak diatur secara eksplisit dalam pertauran maupun undang-undang, Bawaslu juga menekankan sikap netralitas RT dan kepala lingkungan di setiap desa dan kelurahan.

Dijelaskan Tamri, kondisi mobilisasi RT ini memang sering menjadi bahasan di setiap pemilu dan pilkada. Sebab, ada anggaran yang masuk ke RT dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

’’Ini juga masih menjadi kajian di pusat,” ujarnya.

Terkait pengawasan RT ini, dia mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI mengingat waktu pilkada serentak dilakukan sebentar lagi.

’’Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk mendapatkan kejelasan mengenai peran RT dalam Pilkada, mengingat undang-undang yang berlaku tidak menyebutkan larangan langsung terhadap keterlibatan RT dalam kampanye,” ujarnya.

Diketahui dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Diketahui Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan kembali lakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Pemilu yang sehat.

Diteruskan oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, sosialisai ini dilakukan di tiap kantor kecamatan pada Apel Senin (25/09) secara serentak.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan terusan dari amanat Permendagri no 18 dan Perwal tentan RT dan RW.

Sehingga seluruh jajaran RT RW yang berada di bawah lingkungan kecamatan dan kelurahan perlu dipastikan memahami isi dan Permendagri tersebut.

“Jadi kita perintahkan kepada seluruh panwascam untuk mensosialisasikan ini di Apel Senin pagi, ketika seluruh lurah berkumpul,” ujar Acep.

Adapun sosialisasi yang disampaikan adalah RT dan RW yang difasilitasi oleh negara tidak boleh melakukan aktivitas dukungan ke salah satu pihak atau partai.

Tag
Share